![Berdasarkan serangkaian fakta itu, Presiden Prabowo Subianto diminta segera mencopot Jampidsus, sekaligus memerintahkan Jaksa Agung RI agar memberikan izin KPK untuk memeriksa Febrie Adriansyah.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2025/2025-02-13/6aefb9fda2bf5ea2ce990280d34bdfa7_1.jpeg)
Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Net)
Jakarta, Jurnas.com - Nama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus(Jampidsus) Febrie Adriansyah terseret dugaan korupsi penyidikan kasus suap mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI Zarof Ricar. Dia dinilai tak transparan soal asal uang suap Zarof.
Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (10/2), terdakwa Zarof Ricar telah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp920 milyar dan 51 kilogram emas, terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali, yang diterima terdakwa dalam kurun waktu 2012 hingga 2022 atau saat terdakwa pensiun.
Langkah ini menuai kecurigaan publik dan penggiat antikorupsi yang menuding adanya praktik “memberantas korupsi sembari korupsi”. Dan ini memberi peluang terdakwa dibebaskan hakim. Lantaran dakwaan dapat dikualifisir kabur (obscur libeli).
Febrie Adriansyah juga dituding hal serupa saat menangani kasus korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Heru Hidayat dan kawan-kawan, yang merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Jampidsus Febrie Adriansyah juga dituding oleh penggiat anti korupsi melakukan dugaan kejahatan “memberantas korupsi sembari korupsi”.
Lelang saham perusahaan tambang batubara PT. Gunung Bara Utama, aset terpidana Heru Hidayat yang disita senilai Rp12,5 triliun itu di mark-down menjadi Rp1,945 triliun, melalui proses lelang yang diduga direkayasa, dengan memakai appraisal fiktip dari 2 (dua) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Lelang dimenangkan oleh PT. Indobara Utama Mandiri, perusahaan yang baru berdiri tiga bulan sebelum lelang diselenggarakan. Kini dugaan korupsi lelang saham PT. GBU tengah menjadi obyek penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus lain “memberantas korupsi sembari korupsi” adalah terkait Tan Kian yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Padahal terdapat fakta persidangan terdakwa Benny Tjokrosaputro, bahwa aliran pencucian uang Benny Tjokro turut mengalir ke Tan Kian sebesar Rp1 triliun, hasil penjualan apartemen South Hill di Kuningan Jakarta Selatan, sebagaimana yang dinyatakan majelis hakim.
“Berdasarkan serangkaian fakta itu, Presiden Prabowo Subianto diminta segera mencopot Jampidsus, sekaligus memerintahkan Jaksa Agung RI agar memberikan izin KPK untuk memeriksa Febrie Adriansyah,” kata Jerry Massie, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/2).
Tidak diuraikannya dalam surat dakwaan, mengenai asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 milyar memang mencurigakan.
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas heran jaksa tak mengungkap asal-usul uang Rp920 milyar dan emas 51 kilogram yang menjadi bahan mendakwa Zarof Ricar.
Dia mengatakan, transparansi terkait asal usul uang haram tersebut sangat penting untuk mengungkap mafia praktek makelar kasus di tingkat MA.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI memberikan dukungan untuk menuntaskan misteri gratifikasi Zarof Ricar. Selain jumlahnya yang fantastis, menurutnya kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan internasional.
KEYWORD :
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah gratifikasi Zarof Ricar