Sabtu, 15/02/2025 02:58 WIB

Vadel Badjideh Jadi Tersangka Kasus Pencabulan dan Aborsi, Langsung Ditahan

Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan aborsi

Vadel Badjideh saat datang sebelum dilakukan penahanan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh yang menjadi kekasih dari putrinya Lolly dengan dugaan pencabulan dan aborsi ke Polres Metro Jakarta Selatan membuahkan hasil. Vadel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi. Vadel ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

"Iya ditetapkan sebagai tersangka," kata Nurma Kamis (13/2/2025) malam.

Kasus ini diusut setelah kepolisian menerima laporan dari artis Nikita Mirzani. Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly, putri Nikita Mirzani hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.

KEYWORD :

Vadel Badjideh Tersangka Kasus Pencabulan Nikita Mirzani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :