Sabtu, 15/02/2025 02:19 WIB

Kejagung Rampungkan Berkas Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Segera Diadili

Berkas perkara Tom Lembong dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan izin impor gula yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Berkas perkara Tom Lembong dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Iya sudah (lengkap berkas perkara). Hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno, Jumat 14 Februari 2025.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka kasus dugaan korups impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

Terbaru, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :