Sabtu, 15/02/2025 08:37 WIB

Sebanyak 3,3 Juta SPT Sudah Dilaporkan

Hingga awal Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 3,3 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dilaporkan

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Hingga awal Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 3,3 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dilaporkan.

“Terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.

Jumlah itu terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan.

Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebanyak 75,77 ribu.

Sebelumnya, DJP mengimbau kelompok karyawan untuk segera mengaktivasi akun Coretax demi kelancaran pelaporan pajak.

Seiring dengan diterapkannya sistem Coretax DJP pada tahun ini, pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh) dibuat melalui tiga metode, yaitu input manual secara langsung di aplikasi, unggah file XML untuk wajib pajak dengan jumlah transaksi besar, dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Bagi karyawan atau penerima penghasilan yang belum terdaftar di sistem Coretax, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun, dalam kasus ini, sistem akan otomatis menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara (temporary TIN), yang mengakibatkan bukti potong tidak akan masuk ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan secara otomatis.(ant)

KEYWORD :

DJP Kemenkeu Surat Pemberitahuan Tahunan Pelaporan SPT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :