Rabu, 12/03/2025 11:23 WIB

Hotman Paris Beri Kesaksikan di Kasus Ricuh Razman dan Firdaus Naik Meja Pengadilan

Pengacara Hotman Paris Hutapea hadir di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

Pengacara Hotman Paris di Bareskrim Polri. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Pengacara Hotman Paris Hutapea hadir di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian sebagai saksi terkait dengan laporan yang dibuat pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri Dittipidum, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan,” ujar Hotman kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Hotman menyebut perbuatan Razman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu dinilai melanggar Pasal 207, 217, dan 335 KUHP terkait penghinaan terhadap pengadilan yang menimbulkan kegaduhan di persidangan, serta perbuatan tak menyenangkan.

“Ini adalah yaitu terkait dengan ucapan teriak-teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan, yang mengatakan ke depan hakim di meja hakim sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada Hakim ‘koruptor, koruptor’,” ucapnya.

Tak hanya itu, Hotman melanjutkan, dirinya juga akan memberikan keterangan terkait pengacara Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja di dalam ruang sidang.

Hotman juga mengaku dirinya tidak memiliki persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim hari ini lantaran dirinya hadir sebagai saksi.

“Jadi, hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan, yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” kata Hotman.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan pihak dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Bareskrim Polri terkait dengan keributan yang terjadi pada saat persidangan yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea.


KEYWORD :

Hotman Paris Razman Nasution Firdaus Naik Meja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :