Rabu, 12/03/2025 11:22 WIB

Korupsi Timah, Hervey Moeis dkk Akan Ajukan Kasasi

Para terdakwa mengajukan kasasi karena tidak terima dihukum lebih berat 

Terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).

Jakarta, Jurnas.com - Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan empat terdakwa lain di kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah akan mengajukan upaya hukum kasasi.

Para terdakwa mengajukan kasasi karena tidak terima dihukum lebih berat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Upaya hukum kasasi pasti kami akan ajukan," kata kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.

Andi juga menjadi kuasa hukum untuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim; Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Utama PT RBT sejak 2018 Suparta; dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah.

Dia mengaku belum menerima salinan lengkap putusan pengadilan tingkat banding yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari lalu.

"Kami kan sampai sekarang masih mengkaji karena kami belum mendapatkan salinan resmi dari putusan, dan setelah nanti diperoleh yang pasti adalah karena kami rasa putusan ini juga jauh lebih tinggi daripada apa yang sudah diputuskan di awal, dan kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum, maka yang pasti kami akan menempuh upaya hukum," kata Andi.

Di pengadilan tingkat banding, hukuman Harvey dkk diperberat dua hingga tiga kali lipat dibandingkan di pengadilan tingkat pertama.

Harvey dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Sejumlah aset Harvey diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, condominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara.

Sementara Helena Lim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.

KEYWORD :

Korupsi Timah Kejaksaan Agung PT Timah Harvey Moeis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :