Minggu, 23/02/2025 01:41 WIB

Jatah Dikelola Lewat BUMN dan BUMD, Bahlil: Jaga Independensi Kampus

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menjelaskan, dalam implementasinya para perusahaan-perusahaan tersebut akan memberikan apa saja yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi. Mulai dari beasiswa hingga laboratorium untuk melakukan riset.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/2). (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan bahwa pemberian izin tata kelola tambang perguruan tinggi akan diatur oleh BUMN, BUMD serta badan usaha lainnya.

“Undang Undang ini tidak memberikan automatically kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain,” kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat petang (17/2).

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menjelaskan, dalam implementasinya para perusahaan-perusahaan tersebut akan memberikan apa saja yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi. Mulai dari beasiswa hingga laboratorium untuk melakukan riset.

Selain itu, Bahlil memastikan, pemerintah melalui RUU Minerba ini hanya akan memberikan jatah tambang kepada kampus yang tidak mapan. Sementara yang sudah mapan, tidak akan terlalu diprioritaskan. Hal itu penting untuk menjaga independensi kampus.

“Tapi bagi saudara-saudara kampus yang sudah mapan yang harus jaga independensi saya setuju (tidak diberikan). Saya sebagai mantan aktivis bersama-sama Pak Menteri Hukum dan penghukum itu berpendapat bahwa kampus kita jaga independensinya,” terangnya.

Adapun, dilanjutkan Bahlil, revisi UU Minerba ini akan diketuk oleh DPR RI pada rapat paripurna yang berlangsung esok hari (Selasa, 18/2). Kemudian baru dilakukan aturan turunan setelah disahkan di paripurna.

“Pasti dong, kan undang-undang setelah undang-undang PP, abis itu baru permen. Masa undang-undang langsung jalan,” katanya.

Menutup pernyataannya, Bahlil berharap kebijakan yang dikeluarkan ini tidak disalahartikan dan jadi polemik di masyarakat. Pemerintah ditekankan lagi hanya memberikan jatah tambang hanya untuk kampus yang bersedia menerima.

“Tetapi prinsipnya adalah itu dua hal yang berbeda antara kampus dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan beasiswa, itu pun bagi yang mau, kan tidak semua kampus mau menerima itu kan,” tandasnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tambang kampus perguruan tinggi BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :