Minggu, 23/02/2025 05:16 WIB

Bukalapak Ajukan PKPU terhadap Harmas, Buntut Sengketa Sewa Gedung

Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, mengatakan bahwa langkah hukum ini dilakukan setelah upaya penyelesaian secara damai menemui jalan buntu

Bukalapak mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga Jakarta terhadap PT Harmas Jalesveva (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga Jakarta terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas). Langkah hukum ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas kewajiban finansial terkait sewa gedung perkantoran yang belum dipenuhi oleh Harmas terhadap BUKA.

Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, mengatakan bahwa langkah hukum ini dilakukan setelah upaya penyelesaian secara damai menemui jalan buntu. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi perusahaan dan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.

“Kami telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil,” ujar Kurnia dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa (18/2).

Kurnia juga menambahkan bahwa kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo, yang secara hukum harus diselesaikan.

“Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut," ujar Kurnia.

Permohonan PKPU ini berawal dari kegagalan Harmas dalam memenuhi kewajiban penyediaan ruang perkantoran kepada BUKA, sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam beberapa Letter of Intent (LoI) pada 2017 dan 2018.

Berdasarkan perjanjian tersebut, ruang perkantoran yang disewakan seharusnya diserahkan dalam kondisi layak pakai antara Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, Harmas tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut dan terus meminta perpanjangan tanpa ada kejelasan.

Sebagai bagian dari kesepakatan, BUKA telah membayar booking deposit pada periode Januari hingga Mei 2018. Deposit tersebut seharusnya digunakan untuk memfasilitasi penyediaan ruang perkantoran yang sesuai dengan kesepakatan. Namun, Harmas tetap gagal memenuhi kewajibannya, yang menyebabkan BUKA terpaksa mengakhiri kerja sama pada 2 September 2019.

Setelah mengakhiri kerja sama, BUKA berulang kali mengajukan somasi kepada Harmas, pertama pada Januari dan kemudian pada Februari 2021, untuk menuntut pengembalian dana deposit tersebut. Sayangnya, permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau penyelesaian.

Dengan adanya permohonan PKPU ini, BUKA berharap dapat memperoleh keadilan atas hak finansial yang seharusnya dikembalikan oleh Harmas. Langkah ini juga diambil untuk menegakkan kepastian hukum dalam dunia usaha serta memastikan bahwa prinsip tanggung jawab kontraktual tetap dihormati dalam praktik bisnis di Indonesia.

"Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar,” ujar Kurnia.

KEYWORD :

Bukalapak PKPU Harmas Jalesveva Sewa Gedung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :