Sabtu, 22/02/2025 02:43 WIB

KPK Dalami Chat Suami Agustiani Tio Terkait Kasus Suap Hasto

Adrial didalami penyidik mengenai chat yang diduga berhubungan dengan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Suami Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami dari mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde pada Senin, 17 Februari 2025.

Adrial didalami penyidik mengenai chat yang diduga berhubungan dengan kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Didalami terkait chat yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara suap KPU dan menghalang-halangi penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa, 18 Februari 2025.

Sementara itu, Adrial Wilde mengatakan didalami tim penyidik perihal peristiwa yang lalu. Khususnya soal istrinya yang merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Saya kebetulan dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi ya, keterangan-keterangan itu masih ada kaitannya karena saya suami dari Ibu Tio. Jadi, kaitannya lebih ke arah yang lalu ya, yang lalu, seperti apa waktu itu, apa yang saya ketahui, ya karena saya sebagai suami dan aktivitas istri saya adalah aktivitas yang masing-masing lah ya, jadi saya hanya pada saat itu bersikap sebagai suami saja," ucap dia.

Pengacara Adrial Wilde, Army Mulyanto, mengatakan kliennya diperiksa lebih kepada materi dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto.

"Substansi perkara lebih ke aspek dalam isu kaitannya terkait obstruction of justice (perintangan penyidikan), jadi kira-kira seperti itu. Cuma yang menarik adalah dalam bahasa kapasitas pak Adrial hari ini hanya sebatas dalam konteks obstruction-nya, bukan dari sisi penyuapannya," kata Army.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan.

KEYWORD :

KPK Agustiani Tio Fredelina Suap PAW Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :