Sabtu, 22/02/2025 03:45 WIB

Kasus Pagar Laut Tangerang, 4 Orang Jadi Tersangka

Kasus pagar laut di Tangerang, 4 orang ditetakan sebagai tersangka dugaan pemalsuan sertifikat

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro beri keterangan. (Foyto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait dengan kasus pagar laut di wilayah Desa Kohod, Tangerang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar, telah sepakat menentukan empat tersangka,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Djuhandhani menerangkan bahwa 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berkaitan dengan masalah pemalsuan, seperti pemalsuan sejumlah surat, dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah.

“Kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK selaku Sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan Saudara CE selaku penerima kuasa, telah kita sepakat, kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Djuhandhani.

Keempat orang tersangka itu diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa Girik, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Pernyataan Kesaksian, Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Sertifikat dari Warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) sejak Desember 2023 sampai November 2024.

“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Perkesit, dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus pagar laut yang berada di wilayah perairan Tangerang dan terkini menyebut adanya dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

KEYWORD :

Pagar Laut Tangerang Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :