Jum'at, 21/02/2025 05:36 WIB

Lantik Tujuh Anggota MPR Pengganti Antar Waktu, Ketua MPR RI: Jaga Amanah Rakyat

Lantik Tujuh Anggota MPR Pengganti Antar Waktu, Ketua MPR RI: Jaga Amanah Rakyat

Ketua MPR, Ahmad Muzani. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi melantik tujuh anggota baru melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029.

Dalam prosesi yang berlangsung khidmat, anggota baru tersebut mengucapkan sumpah janji jabatan yang dipandu langsung oleh Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani, di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Para anggota MPR RI yang dilantik yaitu Dra. Hj. Anisah Syakur mewakili fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur II menggantikan H Faisol Riza yang mengundurkan diri. Kemudian Muhammad Hilman Mufidi mewakili fraksi PKB dari dapil Jawa Timur II menggantikan Dr. H. Mohammad Irsyad Yusuf, S.E., M.M yang berhalangan tetap. Selain itu H. Muhammad Khozin M.A.P mewakili fraksi PKB dari dapil Jawa Timur IV menggantikan Ach. Gufron Sirodj yang berhalangan tetap.

Kemudian Jamal Mirdad mewakili fraksi Partai Gerindra dari dapil Jawa Tengah I menggantikan Sugiono yang mengundurkan diri. Adapun Aziz Subekti, M.T mewakili fraksi Partai Gerindra dari dapil Jawa Tengah VI menggantikan Prasetyo Hadi yang mengundurkan diri.

Selanjutnya Bimantoro Wiyono, S.H mewakili partai fraksi Gerindra dari dapil Jawa Timur VII menggantikan Drs. Mochamad Irfan Yusuf, M.Si yang mengundurkan diri. Selain itu H.T. Ibrahim, S.T., M.M mewakili fraksi Partai Demokrat dari dapil Aceh I menggantikan H. Teuku Riefky Harsya, B.Sc., M.T yang mengundurkan diri.

H. Ahmad Muzani menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 12 Ayat (3) terkait pengucapan sumpah/janji Anggota MPR pengganti antarwaktu.

“Terhadap saudara-saudara sekalian yang baru saja mengucapkan sumpah tersebut, kami sampaikan selamat dan selamat menjalankan tugas,” paparnya.

Dalam sambutannya, H. Ahmad Muzani menegaskan bahwa anggota PAW memiliki kewajiban yang sama dengan anggota lainnya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Mereka diharapkan segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas kedewanan dan turut aktif dalam pembahasan berbagai isu strategis yang tengah dihadapi bangsa.

Ia menuturkan tugas MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum. Kemudian mensosialisasikan empat pilar MPR, dan mengkaji sistem ketatanegaraan dan pelaksanaannya.

Karenanya kata Ahmad Muzani, dalam menjaga ideologi negara, Pancasila UUD 1945 NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, maka dengan dilantik para anggota MPR hari ini menjadi wujud untuk posisi tersebut.

Ia pun berharap agar anggota baru untuk menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas-tugas tersebut. Baik di daerah pemilihannya maupun di tempat-tempat para anggota bertugas.

Dengan dilantiknya anggota baru ini, diharapkan kinerja MPR tetap efektif dalam menjalankan tugas konstitusional, termasuk pengkajian sistem ketatanegaraan, pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar, serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

PAW sendiri merupakan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan untuk memastikan keberlangsungan kerja lembaga perwakilan rakyat tanpa adanya kekosongan kursi. Anggota yang dilantik berasal dari partai politik sesuai dengan hasil pemilu, menggantikan anggota sebelumnya yang tidak dapat melanjutkan masa baktinya.

Dengan pelantikan ini, MPR RI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas politik dan memperkuat demokrasi konstitusional di Indonesia.

KEYWORD :

Kinerja MPR Ahmad Muzani Pergantian Antar Waktu MPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :