Jum'at, 21/02/2025 05:28 WIB

Walkot Semarang Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK

Ita dan Alwin Basri bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu, 19 Februari 2025.

Ita dan Alwin Basri bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkingan Pemerintah Kota Semarang

Ita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.25 WIB. Sedangkan Alwin pada pukul 09.32 WIB. Tak banyak pernyataan yang disampaikan keduanya.

"Mohon doanya saja ya," kata Ita kepada wartawan.

"Ya sesuai hukum saja," ujar Alwin.

Sebelumnya, KPK telah mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di kasus ini.

Hal itu disampaikan KPK merespons Ita dan Alwin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada awal pekan lalu. Teruntuk Ita, ia saat itu beralasan sedang menderita sakit sehingga harus dirawat.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Rinciannya kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Berdasarkan informasi, mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta. Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Korupsi Pemkot Semarang Alwin Basri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :