Jum'at, 21/02/2025 07:33 WIB

Catatan Komisi X DPR Soal Jatah Tambang untuk Kampus Dikelola BUMN

Perlu segera dipastikan bahwa manfaat dari WIUP Batubara benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi, bukan hanya sekadar menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, memberikan catatan terkait dengan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Politikus Golkar ini juga meyambut baik ketentuan Perguruan Tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara, sehingga perguruan tinggi tetap fokus pada tugas utama dalam hal pendidikan dan penelitian.

"Perlu segera dipastikan bahwa manfaat dari WIUP Batubara benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi, bukan hanya sekadar menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata Hetifah dalam keterangan persnya, Rabu (19/2).

Menurutnya, perguruan tinggi sebaiknya tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan atas perannya sebagai penerima manfaat atas pengelolaan sumber daya ini, sehingga tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan keberlanjutan lingkungan.

Terakhir, Hetifah meminta Pemerintah segera menetapkan mekanisme untuk menyalurkan manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi melalui dana pendidikan, penelitian, dan pengembangan, dengan prinsip berkeadilan, transparan dan berkelanjutan.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian pendidikan kampus tambang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :