Minggu, 20/04/2025 04:32 WIB

SPBU di Sukabumi Curang, Setahun Kerugian Capai 1 Miliar Lebih

Bareskrim bongkar praktek curang pengelola SPBU di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat

Bareskrim Ungkap Praktek Kecurangan SPBU di Sukabumi. (Foto: Jurnas/Ira).

Sukabumi, Jurnas.com- Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap praktek curang pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat dengan cara mengurangi takaran bensin.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan kecurangan dilakukan dengan cara memasang alat tambahan yakni unit PCB (Printed Circuit Board) pada dispenser pompa bahan bakar.

“Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen,” ujar Nunung dalam keteranganya, Rabu (19/2/2025).

Penindakan kasus tersebut bermula pada tanggal 9 Januari 2025, Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111. Adapun hasil pengujian menunjukkan adanya penyimpangan berupa pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax. Proses pengukuran dalam pengujian yakni menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter.

“Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” katanya.

Praktek kecurangan pengelola SPBU tersebut yang berada di dalam naungan PT PBM (Prima Berkah Mandiri) telah beroperasi sejak 2005 yang diduga sengaja menyembunyikan unit PCB yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa. Kerugian yang timbul akibat kecurangan diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar per tahun. Bareskrim sendiri menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan di mana Direktur PT PBM berinisial RUD merupakan terlapor berpotensi menjadi tersangka.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar,” ungkapnya.

Dalam kesempatan lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan apresiasi atas keberhasilan Polri yang sudah melakukan pengungkapan kasus tersebut.

“Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi,” kata Mendag Budi.

KEYWORD :

SPBU Sukabumi Curang Bareskrim Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :