Jum'at, 21/02/2025 14:02 WIB

Pasangan Harun-Ikhwan Optimis MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Madina

Menjadi konyol jika ada ahli yang mengatakan ini hanya perbedaan format. Bagaimana mungkin pendapat seperti itu bisa diterima?

Gadung Mahkamah Konstitusi RI. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan mengabulkan gugatannya pada sengketa Mandailing Natal (Madina), Harun Mustafa Nasution-Ikhwan Husein Nasution.

Hal tersebut sebagaimana diutarakan kuasa hukum Harun-Ikhwan, Salman Alfarisi Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/2).

Pasangan Harun-Ikhwan menggugat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Syaifullah Nasution dan Atika Azmi, karena dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak menyerahkan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Salman mengatakan, Syaifullah hanya menyerahkan LHKPN tahun 2021 saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal.

Padahal, sesuai aturan, yang harus diserahkan adalah LHKPN terbaru setelah 31 Desember 2023.

"Anak SD kelas 3 pun tahu jawabannya: LHKPN tahun 2021 jelas tidak dibuat setelah 31 Desember 2023. Lebih dari itu, LHKPN yang diserahkan Syaifullah bukan untuk kepentingan pencalonan Bupati, melainkan laporan saat masih menjabat di Bea Cukai," ujar Salman.

Dia juga mengkritik pernyataan ahli yang dihadirkan Syaifullah yang menyebut perbedaan ini hanya masalah format. 

Menurutnya, aturan terkait LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

"Menjadi konyol jika ada ahli yang mengatakan ini hanya perbedaan format. Bagaimana mungkin pendapat seperti itu bisa diterima?" katanya.

Bawaslu Mandailing Natal, kata Salman, sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU yang menyatakan pasangan Syaifullah-Atika belum memenuhi syarat. 

Namun, KPU tetap memberikan kesempatan perbaikan LHKPN di luar jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Salman menegaskan, tindakan KPU ini tidak konstitusional dan melanggar prinsip tertib hukum.

"Apakah ini tidak melanggar hukum? Apakah ini yang disebut tertib hukum? Jika aturan seperti ini diabaikan, bagaimana kita bisa membangun demokrasi yang sehat?" ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti bahwa setelah pensiun dari Bea Cukai pada 2022, Syaifullah seharusnya menutup akunnya dan mengaktifkannya kembali sebelum melaporkan harta kekayaannya untuk pencalonan. 

Namun, faktanya, akun Syaifullah tetap aktif hingga 2024, tetapi ia tidak melaporkan LHKPN tahun 2022 dan 2023.

"Kalau dia tahu aturan, seharusnya dia lapor. Tapi dia tidak melaporkan harta kekayaannya selama dua tahun. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini bentuk ketidakpatuhan pada aturan," jelasnya.

Salman yakin MK akan mendiskualifikasi pasangan Syaifullah-Atika.

"Kami optimis MK akan tetap konsisten membangun demokrasi yang sehat. Jika pasangan ini tidak didiskualifikasi, ini akan menjadi preseden buruk bagi Pilkada di masa depan," katanya.

Ia berharap MK tidak terpengaruh oleh opini-opini yang menyesatkan dan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.

"Kami percaya pada integritas dan profesionalitas sembilan hakim MK. Mereka akan mengambil keputusan terbaik demi tegaknya hukum dan demokrasi di negeri ini," tandasnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Pilkada Madina Mandailing Natal sengketa Mahkamah Konstitusi Harun-Ikhwan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :