Jum'at, 21/02/2025 20:07 WIB

KPK Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini

Hasto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

Hasto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

Pemanggilan pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan KPK. Sebab, Hasto sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan Senin, 17 Februari 2025 kemarin. 

Saat itu, Hasto beralasan sedang mengajukan praperadilan lagi setelah gugatannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

"KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Saat dikonfirmasi Hasto akan ditahan, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa upaya paksa tersebut akan dipertimbangkan penyidik setelah proses pemeriksaan.

"Jadi kita akan pertimbangkan besok tentunya juga. Karena penahanan itu tidak bisa dari sekarang. Ditunggu saja. Mudah-mudahan tadi kan sudah diimbau. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," kata Asep.

Asep menjelaskan, terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan. Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun.

Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti. 

"Kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya, kalau ancamannya 5 tahun atau lebih itu dapat ditahan. Nah, kemudian juga kita ada alasan, misal mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Itu juga alasan untuk dilakukan penahanan," katanya. 

KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Namun KPK belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto juga disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :