Jum'at, 21/02/2025 20:24 WIB

Korupsi Shelter Tsunami, KPK Berpeluang Jerat Waskita Karya Tersangka Korporasi

KPK terus mengumpulkan bukti-bukti penguat untuk menjerat tersangka korporasi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangannya.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau Shelter Tsunami di Provinsi NTB.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya mendalami keterlibatan PT Waskita Karya dalam perkara tersebut. KPK terus mengumpulkan bukti-bukti penguat.

"Kita juga sedang dalami terkait masalah apakah akan dikorporasikan ya dan lain-lain masih kita dalami selama ini," ujar Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Sebelumnya KPK mengungkap kasus korupsi pada proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014.

Proyek tersebut dikerjakan oleh  PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Namun, proyek itu hancur pada 29 Juli 2018, saat NTB diterpa gempa bumi berkekuatan 6,4 SR di kedalaman 13 km dan berada di darat 47 km arah timur laut Kota Mataram, NTB.

Korupsi ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.486.700.654 (Rp18,48 miliar). Proyek ini dimenangkan PT Waskita Karya dengan nilai penawaran Rp19.602.100.000 (Rp19,6 miliar).

Berdasarkan hasil penilaian fisik tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) atas bangunan TES NTB, didapatkan temuan, yakni pembangunan TES belum memenuhi tujuan perencanaan yang telah ditetapkan yaitu terwujudnya bangunan TES yang dapat memberikan perlindungan terhadap tsunami harus diwujudkan pada 2013-2014 guna menyelamatkan masyarakat dari bahaya tsunami, karena adanya kegagalan bangunan.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Para tersangka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN. 

Namun, belum diungkap identitas lengkap dari tersangka dimaksud. Tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan KPK pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Aprialely Nirmala dan kepala proyek PT Waskita Karya bernama Agus Herijanto.

KEYWORD :

Korupsi Shelter Tsunami NTB KPK Bencana Alam Waskita Karya WSKT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :