Jum'at, 21/02/2025 20:40 WIB

Komisi V DPR: Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol Masih Kurang

Komisi V DPR RI menilai bahwa Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada jalan tol masih belum optimal.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus

Jakarta, Jurnas.com - Komisi V DPR RI menilai bahwa Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada jalan tol masih belum optimal. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengungkapkan bahwa kenaikan tarif jalan tol yang dilakukan setidaknya setiap dua tahun sekali tidak diiringi dengan peningkatan kualitas layanan jalan tol.

"Begitu tarif naik, masyarakat tidak punya posisi tawar apa-apa," ujar Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Ia menyoroti bahwa 9 dari 10 kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh tidak terpenuhinya SPM oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Bahkan, kecelakaan di jalur tertentu sering kali terjadi secara berulang.

Menurutnya, SPM jalan tol merupakan hak rakyat, mengingat pembangunan jalan tol juga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selain dari investasi swasta.

"Sebagai wakil rakyat, kami harus memperjuangkan hak rakyat. Mereka juga berkontribusi dalam pembangunan jalan tol ini," lanjutnya.

Lasarus menegaskan bahwa Komisi V DPR RI akan membahas secara khusus isu SPM dengan pihak-pihak terkait dalam rapat lanjutan.

"Saya sudah tegaskan bahwa rapat berikutnya kita akan fokus dengan Dirjen Bina Marga dulu, lalu dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan terakhir dengan BUJT atau mungkin dengan asosiasi terlebih dahulu," jelas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Ia berharap pembahasan tersebut dapat menemukan penyebab kesulitan pemerintah dalam menegakkan standar pelayanan jalan tol. Terlebih, menurutnya, seluruh regulasi yang diperlukan sebenarnya sudah tersedia.

"Pertanyaannya, apakah Kementerian PUPR memiliki goodwill untuk menegakkan aturan yang sudah ada? Dulu, tarif tol harus dikonsultasikan ke DPR, tetapi pemerintah bersikeras agar hal itu dihapus dalam revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan," pungkasnya.

KEYWORD :

Komisi V DPR Lasarus Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol Kenaikan Tarif Jalan Tol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :