Jum'at, 21/02/2025 23:45 WIB

KPK Jelaskan Perbuatan Melawan Hukum Sekjen PDIP Hasto

Tersangka Hasto telah resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memakai rompi tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto telah resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Kamis 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan Hasto dengan sengaja menghalangi proses penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka sekaligus buronan Harun Masiku.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 sampai dengan 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.

Saat KPK menggeler Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan bawahannya bernama Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku agar meredam handphonenya ke air dan melarikan diri. Hal itu membuat KPK gagal menangkap Harun Masiku yang melarikan diri hingga saat ini.

"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo.

Kemudian, lanjut Setyo, sebelum diperiksa KPK, Hasto memerintahkan stafnya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP agar tidak ditemukan oleh KPK

"Dimana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM (Harun Masiku) yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," kata Setyo.

Selain itu, Hasto juga mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenernya saat diperiksa oleh KPK.

KPK menduga hal itu bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang ditangani lembaga antikorupsi.

Dalam kesempatan itu, Setyo juga mengatakan pihaknya telah memeriksa total 59 orang saksi dan ahli dalam kasus korupsi yang menyeret Hasto.

"Sampai saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli," ujarnya.

Setyo menyebut penyidik juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi. Dalam penggeledahan itu, turut disita dokumen serta barang bukti elektronik.

"Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan HM dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan," pungkas Setyo.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :