Sabtu, 22/02/2025 09:46 WIB

DPR Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Penyimpangan Impor

Kami meminta kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Kami juga mensinyalir adanya keterlibatan oknum aparat, khususnya di bidang bea cukai.

Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap para pelaku penyimpangan impor. Kelompok ini dirasa mengurangi potensi pendapatan negara.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra dalam keterangan resminya, Jumat (21/2).

"Kami meminta kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Kami juga mensinyalir adanya keterlibatan oknum aparat, khususnya di bidang bea cukai," kata dia.

Soedison menegaskan, penyimpangan dalam aktivitas impor telah berdampak negatif terhadap industri dalam negeri dan penerimaan negara. Menurut dia, ada dua jenis importir, yakni pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Impor Umum (API-U).

"API-P seharusnya hanya digunakan untuk mengimpor bahan baku guna produksi, bukan untuk dijual bebas. Sementara itu, API-U tidak diperbolehkan mengimpor bahan jadi untuk langsung didistribusikan ke konsumen," kata dia.

Soedison menyatakan terdapat dua modus utama penyimpangan dalam aktivitas impor. Modus pertama adalah importir API-P yang justru memasukkan bahan jadi bukan bahan baku, sedangkan modus kedua adalah pengurangan pelaporan volume impor.

"Misalnya mereka impor 100 unit, tetapi yang dilaporkan hanya 20 unit. Hal ini berdampak buruk pada industri tekstil dalam negeri," katanya.

Dia menegaskan dampak dari praktik tersebut sangat luas, mulai dari persaingan usaha yang tidak sehat hingga menyebabkan kebangkrutan pelaku industri tekstil dalam negeri.

"Ini merusak industri lokal, menghambat lapangan pekerjaan, bahkan berkontribusi terhadap meningkatnya angka pengangguran," kata dia.

Untuk itu, kata dia, Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Barang Impor dan Narkotika sebagai respons terhadap maraknya penyimpangan dalam aktivitas impor.

"Dalam waktu dekat Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika akan melakukan sidak mengenai dugaan kasus tersebut," katanya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III impor ilegal Soedison Tandra Panja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :