Sabtu, 22/02/2025 11:34 WIB

Polisi Sebut Nikita Mirzani Ajukan Pemeriksaan 3 Maret 2025

Tersangka Nikita Mirzani mengajukan penundaan pemeriksaan. Ini keterangan kepolisian. 

Artis Nikita Mirzani. (Foto: Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com- Artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang diterima pengusaha skincare berinisial RGP. Terkait dengan rencana pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka, yang bersangkutan mengajukan penundaan agar dilakukan pada hari Senin (3/3/2025) mendatang.

“Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Adapun keduanya semestinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada hari Kamis (20/2/2025). Hanya saja mereka berdua mengajukan penundaan dengan adanya pekerjaan.

“Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM dan saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” ucapnya.

Kendati demikian penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ditindaklanjuti penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya dengan rencana mengirimkan panggilan kedua pada pekan depan.

“Panggilan kedua akan dikirimkan pekan depan. Pemeriksaannya pekan depan, tetapi tanggalnya belum disampaikan oleh penyidik,” kata Ade Ary.

Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan RGP selaku korban pada 3 Desember 2024 yang mengaku diperas hingga Rp 4 miliar.

KEYWORD :

Nikita Mirzani Pemeriksaan 3 Maret




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :