Sabtu, 22/02/2025 12:20 WIB

Beromset 80 Juta Rupiah, Penjual Konten Pornografi di Telegram Diringkus

CSH pelaku penyebaran konten pornografi bernilai puluhan juta rupiah diringkus Polda Metro Jaya

Polisi Tangkap Penjual Konten Pornografi di Telegram. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial CSH lantaran melakukan praktek penyebaran konten Pornografi bernilai puluhan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku memasarkan konten pornografi di aplikasi telegram dengan sampel konten pornografi anak.

“Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau me-marketing-kan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Karawang, Jawa Barat pada hari Jumat (31/1/2025) berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan penyidik.

“Dilakukan penangkapan di daerah Karawang, dengan barang bukti yang kami dapatkan tiga buah device handphone, yang dimana memang dipergunakan untuk melakukan kegiatan jual beli konten pornografi ini,” ucap Alvin.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, terdapat delapan grup pada akun Telegram milik tersangka dengan berbagai kategori koleksi video porno. Adapun para member yang ingin bergabung dengan grup tersebut dikenakan biaya Rp 150 ribu.

“Ada 8 channel yang di dalam channel tersebut dibagi lagi menjadi kategori yaitu adalah channel satu yaitu zona kid anak yaitu di bawah umur 7- 10 (tahun). SD, kemudian SMP, SMA sampai dengan kuliah. Nah ini untuk menjadi member untuk melihat atau mengikuti grup ini yaitu disyaratkan untuk membayar Rp 150 ribu,” terangnya.

“Yang bersangkutan ini mendapatkan video tersebut dari konten-konten yang ada di tele juga. Di telegram tersebut. Dia mendapatkan di Download dari konten telegram. Kemudian dia juga ada membeli dari channel yang lainnya, yang anonimous di telegram. Dia membeli, kemudian dimasukkan ke dalam channel-nya dia. Jadi sementara ini tidak ada dia untuk membuat sebagai produser,” jelasnya.

Tersangka sendiri sudah beraksi selama 8 bulan terakhir dengan pendapatan yang diperolehnya selama berbisnis konten pornografi mencapai Rp 80 juta. “Untuk yang bersangkutan sendiri, sudah 8 bulan untuk melaksanakan kegiatan jual beli konten pornografi ini. Keuntungannya adalah setelah kami dalami, berdasarkan pengakuan Rp 80 juta yang sudah didapatkan,” ungkapnya.

Tersangka atas perbuatannya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

KEYWORD :

Konten Pornografi Telegram 80 Juta Ditangkap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :