Senin, 24/02/2025 16:42 WIB

KPK Cecar Hasbi Hasan Soal Aliran Uang Pengurusan Perakara

Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa Hasbi Hasan pada Rabu, 19 Februari 2025.

Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam pengurusan perkara di lingkungan peradilan yang diduga diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.

"Hadir dan didalami terkait dengan penerimaan uang terkait pengurusan perkara kepada dia dan penggunaannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 24 Februari 2025.

Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara lainnya di MA.

Hasbi ditetapkan bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna. Hasbi berperan sebagai penerima suap, sementara Menas pemberi.

KPK juga mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasbi dijerat bersama finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol serta kakak Windy, Rinaldo Septariando.

Sebeluknya, Hasbi Hasan telah dijerat atas kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi. 

Dalam perkara itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahakamah Agung Sekretaris MA Hasbi Hasan Menas Erwin Adyawarna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :