Senin, 24/02/2025 19:06 WIB

DPR Harap Tata Kelola Danantara Independen dan Tak Ada Intervensi

Tinggal pengelolaan saja, supaya tata kelola-nya baik, independen, tidak ada intervensi sehingga bisa melakukan pengelolaan Danantara dengan kemahiran yang terjaga.

Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji. (Foto: Dok. Golkarpedia)

 

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menyambut baik peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Diharapkan pengelolaan dana investasi oleh Danantara dilakukan independen, tanpa intervensi pihak manapun.

"Tinggal pengelolaan saja, supaya tata kelola-nya baik, independen, tidak ada intervensi sehingga bisa melakukan pengelolaan Danantara dengan kemahiran yang terjaga," terang Anggota Komisi VI DPR RI, Sarmuji kepada wartawan, Senin (24/2).

Mengnai figur-figur yang mengisi pos-pos strategis di BPI Danantara, Sarmuji menyatakan bahwa tak ada masalah.

"Kalau figur-figur nya, menurut saya, punya kemampuan bagus itu, Pak Rosan, Pak Doni, Pak Pandu, menurut saya, figur-figur yang kapabel," ucap Sekjen Golkar ini.

Lebih jauh, ia pun optimisme Danantara bisa menjadi pendorong penting bagi perekonomian nasional ke depan.

"Mudah-mudahan ini jadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional," harapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Senin 24 Februari 2025.

"Saya Presiden RI menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dan PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara," kata Prabowo di Istana Kepresidenan.

"Selanjutnya, saya juga menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana Danantara," sambungnya.

Danantara merupakan sebuah inisiatif strategis pemerintah dalam mengelola investasi negara dengan pendekatan yang lebih modern dan efisien. Program ini dirancang untuk mendorong investasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, selaras dengan visi besar pembangunan nasional.

Danantara dibentuk setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa 4 Februari 2025 yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.

Badan ini memiliki peran utama dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi.

Super holding itu akan menaungi tujuh perusahaan BUMN antara lain PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia).

 

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI Sarmuji Danantara tata kelola perekonomian nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :