Senin, 24/02/2025 22:24 WIB

Anggota DPR: Guru Madrasah Tak Boleh Jadi Prioritas Kedua

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan, pentingnya perhatian terhadap lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama agar tidak menjadi prioritas kedua dalam sistem pendidikan nasional.

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan, pentingnya perhatian terhadap lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama agar tidak menjadi prioritas kedua dalam sistem pendidikan nasional.

Hal itu disampaikan Selly saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI dengan Perkumpulan Guru Impassing Nasional (PGIN) guna menerima aspirasi terkait tindak lanjut efisiensi dan rekonstruksi anggaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/2).

Selly mengapresiasi data dan materi yang disampaikan oleh PGIN sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan bersama Kementerian Agama.

“Kami mengucapkan terima kasih atas materi yang disampaikan, yang tidak hanya berupa aspirasi, tetapi juga didukung oleh data konkret. Ini akan menjadi acuan kami saat melakukan laporan kerja dengan Kementerian Agama,” kata Selly.

Dalam kesempatan tersebut, Selly juga menyoroti perlunya sinergi dalam penyusunan regulasi yang mengakomodasi kepentingan guru madrasah dan memastikan agar mereka mendapatkan perhatian yang setara dengan tenaga pendidik di bawah Kementerian Pendidikan Nasional. Menurutnya, pendidikan di bawah Kementerian Agama harus memperoleh perhatian lebih agar tidak dipandang sebagai entitas sekunder dalam sistem pendidikan nasional.

Selain itu, Selly menyoroti program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang mencakup empat poin utama terkait pendidikan dan layanan keagamaan. Di antaranya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerintahan yang bersih dan transparan, ketahanan pangan berbasis halal, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan berbasis agama.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya database guru madrasah yang akurat untuk mempermudah perencanaan kebijakan, termasuk dalam skema peningkatan status guru impassing menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Selly juga menyinggung persoalan efisiensi anggaran yang berdampak pada pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta tunjangan sertifikasi guru.

“Kami memahami keresahan guru madrasah terkait keterlambatan pencairan dana BOS dan tunjangan sertifikasi. Hal ini terjadi akibat efisiensi anggaran yang masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Kami akan terus mengawal agar dana tersebut dapat segera dicairkan,” tambahnya.

Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi PGIN, termasuk skema peningkatan kesejahteraan guru madrasah melalui jalur insentif, sertifikasi, impassing, hingga P3K. Selly berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi konkret demi meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik madrasah di Indonesia.

KEYWORD :

Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina Kementerian Agama Guru Madrasah Pendidikan Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :