Senin, 24/02/2025 22:05 WIB

Anggota DPR Duga Penempatan Pegawai OJK Berdasarkan Like and Dislike

Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyoroti sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyoroti sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menduga adanya praktik penempatan pegawai yang didasarkan pada kesamaan almamater, bukan pada profesionalisme dan kompetensi individu.

Hal itu disampaikan Mekeng, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/2).

“Di lapangan itu masih ada penempatan-penempatan yang basisnya like and dislike. Penempatan berdasarkan lulusan dari mana. Kalau bosnya dari UI, anak buahnya UI semua. Kalau bosnya dari Gajah Mada, anak buahnya dari Gajah Mada semua. Ini masih terjadi,” tegasnya.

Menurut Mekeng, pola penempatan pegawai yang tidak profesional dapat mempengaruhi kualitas SDM di OJK. Ia menegaskan perlunya perbaikan dalam sistem rekrutmen dan penempatan pegawai agar lebih berbasis kompetensi, bukan afiliasi institusi pendidikan.

Lebih lanjut, Mekeng juga menyinggung dugaan praktik kolusi antara pegawai Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK dalam meloloskan perusahaan yang tidak layak untuk go public. Ia menilai kejadian ini merugikan investor dan mencederai kepercayaan publik terhadap pasar modal di Indonesia

“Yang paling nyata belum lama kita ketahui problemnya adalah adanya kongkalikong antara Bursa Efek Indonesia, pegawai di Bursa Efek Indonesia dan pegawai di OJK. Yang meloloskan perusahaan-perusahaan yang tidak layak untuk go public, diloloskan,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Mekeng meminta penjelasan dari OJK terkait tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Ia menekankan pentingnya sanksi tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ini sebetulnya hukumannya harus keras sekali karena ini membohongi publik. Saya mau tanya, pegawai OJK yang berkolaborasi itu sudah diapakan? Apa sanksinya? Dan apa yang sudah diperbaiki dalam sistemnya?” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan sistem pengawasan serta mekanisme evaluasi pegawai di OJK, mengingat masih ada pegawai yang bertahun-tahun tidak mengalami kenaikan pangkat tanpa penjelasan yang jelas. Mekeng berharap agar OJK dapat melakukan perbaikan sistem manajemen SDM dan pengawasan internal secara lebih transparan dan profesional.

KEYWORD :

Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng Otoritas Jasa Keuangan Penempatan Pegawai OJK Berdasarkan L




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :