Selasa, 25/02/2025 16:24 WIB

Kejagung Ungkap Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun

Kejagung mengungkapkan kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 mencapai Rp193 triliun.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung pada Senin, 24 Februari 2025.

"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen," kata Qohar dikutip Selasa, 25 Februari 2025.

Qohar membeberkan berbagai komponen dimaksud ialah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah dalam melalui broker.

Kemudian kerugian impor BBM melalui broker, kerugian terkait pemberian kompensasi dan kerugian pemberian subsidi sebab harga minyak menjadi tinggi.

Dalam perkara tersebut, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari empat karyawan Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam PT Pertamina Persero, subholding dan K3KS 2018-2023.

Dri tujuh tersangka itu, empat diantaranya merupakan pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta. Mereka adalah RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

Kemudian, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus memeriksa sedikitnya 96 saksi dan meminta keterangan dua saksi dalam perkara tersebut.

Kejagung telah melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka tersebut selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin, 24 Februari 2025.

Sebelumnya, Kejagung menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu penyidik turut menyita barang bukti berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan satu unit laptop serta empat soft file.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kejagung RI Korupsi Minyak Mentah Pertamina




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :