Selasa, 25/02/2025 18:43 WIB

KPK Sita Aset Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Senilai Rp4,3 Miliar

Aset tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasaan dan gratifikasi.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah aset senilai Rp4,3 miliar milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Jumat, 21 Februari 2025.

Aset tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi berupa pemerasaan dan penerimaan gratifikasi oleh Rohidin sebagai tersangka.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Februari 2025.

Tessa mengatakan penyitaan tersebut merupakan upaya penyidik dalam rangka memulihkan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana.

"Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp4,3 miliar," imbuhnya.

Tessa mengatakan penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik Rohidin yang kemungkinan diatasnamakan pihak lain atau di bawah penguasaan pihak lain

KPK tak segan mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka dan diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak BPN dan peran serta masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini," ucap Tessa.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Mereka sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

KEYWORD :

KPK Gubernur Bengkulu Rohidi Mersyah Korupsi Pemprov Bengkulu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :