Selasa, 25/02/2025 18:40 WIB

Legislator PKB Minta DKPP Proses KPU-Bawaslu Buntut Pencoblosan Ulang di 24 Daerah

Ini murni karena keteledoran KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses hasil sidang sengeta Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pencoblosan ulang di sejumlah daerah.

Putusan MK tersebut dinilainya sebagai buntut dari kecerobohan KPU dan Bawaslu.

"Ini murni karena keteledoran KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya," kata Indrajaya dalam keterangan resminya, Selasa (25/2).

Politikus PKB itu menegaskan, pemeriksaan administrasi pencalonan harusnya selesai saat pendaftaran KPU. Berdasarkan asas-asas kode etik penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab sekalipun kesalahan tersebut dilakukan secara disengaja atau tidak disengaja.

"Putusan MK sangat memprihatinkan, harusnya pemeriksaan administrasi pencalonan sudah beres pada saat pendaftaran di KPU," ucapnya.

Indrajaya kemudian mencontohkan putusan MK untuk PSU di Kabupaten Boven Digoel tanpa mengikutsertakan calon Bupati Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi meski telah dinyatakan menang oleh KPU Boven Digoel.

Dia berharap masyarakat Papua Selatan bisa menerima putusan MK tersebut.

"Mestinya status calon bupati Petrus Ricokumbus Omba sebagai mantan terpidana di Pengadilan Militer dapat diketahui sedari pendaftaran. Ini aneh, ada kesan ditutup-tutupi, dan ada kesan tidak konsultasi bila tidak paham, ini tidak patut," terang Indrajaya.

"Ini jelas keteledoran KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten, kota dan provinsi itu, maka kami berharap penyelenggara di atasnya dapat melapor ke DKPP. Jangan sampai kejadian serupa terus terulang, hanya keledai yang berulang jatuh ke lubang yang sama," timpalnya.

Sebelumnya, MK membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan pencoblosan ulang di 24 pilkada.

Kemudian, ada 1 perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan 1 perkara yang diminta untuk perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II PKB Indrajaya KPU Bawaslu DKPP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :