Selasa, 25/02/2025 18:14 WIB

Ketua Komisi II DPR: Pencoblosan Ulang 24 Pilkada Bisa Pakai APBN

Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Jika memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan UU 10 Tahun 2016 APBN bisa melakukan perbantuan.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa membiayai pencoblosan ulang di 24 Pilkada. Pembiayaan pelaksanaan pilkada tertuang dalam Undang-Undang (UU) 10 Rahun 2016.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangannya, Selasa (25/2).

"Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Jika memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan UU 10 Tahun 2016 APBN bisa melakukan perbantuan," kata dia.

Rifqi menjelaskan, keputusan MK harus segera dilaksanakan. Diharapkan, pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) bisa berjalan dengan baik dan tidak ada gugatan kembali.

"Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi. Tapi, pada sisi yang lain kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita," jelasnya.

Rifqi menjelaskan, keputusan MK akan menjadi evaluasi Komisi II DPR terhadap lembaga penyelenggara pilkada. Tak hanya itu, kata Rifqi, DPR RI bahkan akan meminta klarifikasi dari KPU hingga Bawaslu pekan ini.

"Tentu keputusan MK ini akan menjadi evaluasi bagi komisi II DPR RI, rencananya kami dalam minggu ini segera memanggil seluruh penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan MK," ujar Rifqi.

"Terkait dengan keberadaan penyelenggara Pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum, Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu kita ke depan," imbuhnya.

Sebelumnya, MK membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan pencoblosan ulang di 24 pilkada.

Kemudian, ada 1 perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan 1 perkara yang diminta untuk perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda putusan MK Pilkada PSU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :