Rabu, 26/02/2025 20:02 WIB

Kemenko PMK Dorong Evaluasi Regulasi Royalti Hak Cipta

Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar rapat koordinasi mengenai royalti hak cipta sebagai sumber penghasilan bagi para pelaku seni

Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar rapat koordinasi mengenai royalti hak cipta sebagai sumber penghasilan bagi para pelaku seni, khususnya di bidang musik. Pasalnya, hak cipta memegang peran penting dalam keberlangsungan karier dan kesejahteraan pelaku seni.

Sesuai dengan PP No. 56 Tahun 2021, royalti tidak hanya memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta musik dan pihak terkait lainnya, tetapi juga berdampak positif pada perkembangan ekosistem industri musik di Indonesia.

"Kami menekankan pentingnya perlindungan hak cipta serta perlunya membangun sinergi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pelaku seni, khususnya di bidang musik, sekaligus mendorong pertumbuhan seni budaya dalam perspektif ekonomi kreatif," kata Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito pada Rabu (26/2).

Diharapkan, sistem royalti hak cipta bagi pelaku seni musik dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan seiring dengan semakin eratnya koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.

Deputi Warsito juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan sistem pengelolaan royalti hak cipta dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku seni musik.

"Kami meminta kementerian/lembaga untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi beserta turunannya, serta sistem pengelolaan royalti hak cipta. Selanjutnya, perlu diadakan pertemuan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama para pelaku seni musik," Warsito menambahkan.

Warsito menambahkan bahwa apabila regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, khususnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di bidang seni dan budaya, maka perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan.

KEYWORD :

Kemenko PMK Royalti Hak Cipta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :