Rabu, 26/02/2025 19:46 WIB

KPK Sita Rp11,7 Miliar dari Tersangka Korupsi BPR Bank Jepara

Penyitaan oleh KPK tersebut dalam rangka memulihkan kerugian negara.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp11,7 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

"Pada tanggal 24 Februari 2025 penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari tersangka MIA sebesar Rp11,7 miliar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Rabu, 26 Februari 2025.

Tessa menjelaskan penyitaan tersebut dalam rangka memulihkan kerugian negara. KPK mentaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp250 miliar.

"Kerugian negara akibat kredit fiktif ini saat ini mencapai kurang lebih sebesar Rp250 miliar," ucapnya.

Tessa menuturkan penyidik  KPK telah melakukan penyitaan terhadap lima unit kendaraan. Di angaranya, Toyota  Fortuner dua, Honda CRV dua dan Honda HRV.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar.

KPK, lanjut Tessa, menyampaikan terima kasih kepada para pihak dan peran serta masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan.

Kata dia, penyidik akan terus mengejar aset-aset milik tersangka baik yang dikuasai keluarga tersangka maupun pihak lain.

"Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum yang tegas bilamana ada pihak yang tidak mau kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset-aset milik tersangka," kata Tessa.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah sudah mencegah lima orang tersangka ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah JH, IN, AN, AS dan MIA. Kpk belum menyampaikan identitas mereka.

Tessa menjelaskan larangan bepergian tersebut dilakukan agar memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan. Keputusan itu berlaku untuk enam bulan.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata Tessa beberapa waktu lalu.

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.

KEYWORD :

KPK BPR Jepara Artha Korupsi Kredit Fiktif Kerugian Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :