
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membawa 11 mobil yang disita dari rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dimintai tanggapan soal pengakuan Japto yang mengatakan bahwa 11 mobil itu telah diserahkan ke KPK.
"Infonya belum ada kendaraan yang dibawa," kata Tessa saat dikonfirmasi," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 26 Februari 2025.
Hari ini, Japto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Namun, ia tidak banyak bicara saat ditanya seputar pemeriksaannya.
KPK Panggil 2 Pejabat pada Kementerian BUMN
“Nanti biar saja di dalam,” kata Japto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Japto mengaku bahwa 11 mobil yang disita penyidik sudah diserahkan ke KPK.
"Sudah," kata Japto singkat.
Adapun 11 mobil yang disita penyidik KPK terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki. Mobil itu disita dari rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2024.
Selain mobil, penyidik juga menyota barang bukti lainnya, yaitu uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Rita diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
KEYWORD :KPK Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Ketua Umum PP Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno