Rabu, 26/02/2025 22:15 WIB

Geledah Rumah Bos Minyak Riza Chalid, Kejagung Sita Dokumen dan Uang

Penggeledahan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru pada Selasa kemarin, 25 Februari 2025.

Pada hari yang sama, Kejagung juga menggeledah Plaza Asia. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang anak Riza, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR).

"Yang pertama terkait dengan penggeledahan di Jalan Jenggala. Kami memaknai ini rumah yang dijadikan sebagai kantor," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 26 Februari 2025.

Dari penggeledahan itu, penyidik Kejagung menemukan dan menyita sejumlah dokumen terkait perusahaan-perusahaan yang terseret dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Penyidik menemukan 34 ordner yang tentu di dalamnya ada berbagai dokumen yang terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan import dari minyak mentah ini, dan termasuk shipping di dalamnya," kata Harli.

"Kemudian ada 89 bundel dokumen, nah ini juga sedang dipelajari terkait dengan aktivitas dari dugaan tindakan korupsi ini," tambahnya.

Selain dokumen, penyidik Kejagung juga menyita CPU dan sejumlah uang tunai dengan pecahan rupiah dan mata uang asing.

"Uang tunai ada Rp833 juta dalam bentuk rupiah dan dalam bentuk USD itu 1.500, dan juga ada dua CPU," kata Harli.

Sementara dalam penggeledahan di Plaza Asia, Kejagung menyita empat kardus berisi surat-surat atau dokumen. Kejagung bakal melakukan analisis terhadap sejumlah temuan dokumen dalam penggeledahan itu.

"Ini sedang dikaji (apakah) ada informasi-informasi yang terkait dengan aktivitas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan terkait dengan importasi dan seterusnya," ucap dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kejagung RI Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :