Rabu, 26/02/2025 23:12 WIB

DPR Bakal Bentuk Panja Korupsi Pertamina Patra Niaga

Komisi VI DPR berencana akan membentuk Panja terkait isu tata kelola minyak mentah oleh PT Pertamina. Hal itu menyikapi kasus dugaan korupsi di Pertamina oleh BUMN Patra Niaga yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi VI DPR berencana akan membentuk Panja terkait isu tata kelola minyak mentah oleh PT Pertamina. Hal itu menyikapi kasus dugaan korupsi di Pertamina oleh BUMN Patra Niaga yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan, pihaknya akan memanggil Kementerian BUMN dan PT Pertamina (Persero). Pemanggilan tersebut dianggap penting karena kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut cukup fantastis.

“Saya pikir Pertamina harus betul-betul menyelesaikan kasus ini dan memberikan klarifikasi yang benar, terutama ke DPR sebagai pengawas dari BUMN,” kata Darmadi, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (26/2).

Tidak hanya itu saja, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai perlu membentuk Panja terkait isu tata kelola minyak mentah oleh Pertamina. Hal ini, baginya, perlu diupayakan guna mendorong transparansi untuk mengawasi kasus tersebut.

“Kalau perlu kita akan membentuk Panja di DPR untuk menyelidiki kasus ini, begitu, supaya lebih terang,” tandasnya.

Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang PertaminaInternasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

KEYWORD :

Komisi VI DPR Darmadi Durianto Kasus Korupsi Pertamina Pertamina Patra Niaga Panja Korupsi Perta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :