Kamis, 27/02/2025 13:01 WIB

Operasi Keselamatan Jaya Selesai, Ini Catatan Pelanggarannya

Ditlantas Polda Metro Jaya telah selesai melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2025. Ini catatan pelanggarannya

Tilang Manual di Bekasi. (Foto: Jurnas/TMC Polda Metro).

Jakarta, Jurnas.com- Ditlantas Polda Metro Jaya telah selesai melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang dilaksanakan di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama 14 hari terhitung sejak 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan terdapat 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang bertujuan agar masyarakat peduli pada ketertiban berlalu lintas.

“Operasi ini bukan hanya penindakan, tapi bagaimana kita semua bisa lebih peduli terhadap keselamatan berkendara. Setiap pelanggaran yang tercatat adalah kesempatan untuk belajar dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Lebih lanjut disampaikan Ade Ary bahwa kepolisian dalam operasi ini lebih mengedepankan pencegahan dan edukasi kepada para pengguna jalan ketimbang melakukan penindakan berupa penilangan. Adapun pelaksanaan penilangan selama Operasi Keselamatan Jaya 2025 lebih terfokus menggunakan tilang elektronik atau ETLE, baik itu statis maupun mobile.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa langkah-langkah yang kami ambil adalah demi kebaikan bersama. Dengan pencegahan dan edukasi, kita bisa menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman,” terang Ade Ary.

Berikut merupakan catatan dan data perihal penindakan selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025:

•    Tilang ETLE Statis: 12.141 kasus
•    Tilang ETLE Mobile: 16.860 kasus
•    Tilang Manual: 71 kasus
•    Teguran: 25.897 kasus

Dimana, sebagian besar pelanggaran lalu lintas itu dilakukanoleh pengendara roda dua dengan rincian:

•    Tidak pakai helm SNI: 10.174 kasus
•    Melawan arus: 7.576 kasus
•    Pelanggaran marka jalan: 1.594 kasus
•    TNKB tidak sesuai ketentuan: 2 kasus

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, sejumlah pelanggaran yang menonjol yakni:

•    Bus dengan klakson telolet: 21 kasus
•    Kendaraan ODOL (Over Load Over Dimension): 60 kasus
•    Menggunakan HP saat berkendara: 480 kasus
•    Tidak pakai sabuk pengaman: 8.462 kasus
•    Penggunaan rotator/sirine/strobo tanpa izin: 2 kasus

KEYWORD :

Operasi Keselamatan Jaya Catatan Pelanggarannya Tilang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :