Kamis, 27/02/2025 13:04 WIB

KPK Panggil Wakil Ketua Pemuda Pancasila Ahmad Ali

Politikus Partai Nasdem Ahmad Ali. Foto: Ist/Man

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Ahmad Ali pada hari ini, Kamis, 27 Februari 2025.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Betul Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi dengan inisial AA pada hari ini Kamis, tanggal 27 Februari 2025 dalam rangka penyidikan perkara korupsi dengan tersangka RW," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa, 4 Februari 2024. 

Dari rumah Ahmad Ali, penyidik KPK menyita uang Rp3,4 miliar, beberapa tas dan jam bermerek, dokumen hingga Barang Bukti Elektronik (BBE).

Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Rita diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

KEYWORD :

KPK Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Ketua Umum PP Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :