Kamis, 27/02/2025 17:24 WIB

Wakil Ketua PP Ahmad Ali Tak Penuhi Panggilan KPK

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 27 Februari 2025.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Info dari penyidik, saudara AA sudah memberi konfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis.

Tessa mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ahmad Ali pada 6 Maret 2025 mendatang.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa, 4 Februari 2024. 

Dari rumah Ahmad Ali, penyidik KPK menyita uang Rp3,4 miliar, beberapa tas dan jam bermerek, dokumen hingga Barang Bukti Elektronik (BBE).

Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Rita diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

KEYWORD :

KPK Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari PP Pemuda Pancasila Ahmad Ali




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :