Kamis, 27/02/2025 17:05 WIB

KPK Nilai Mobil Listrik Prabowo dari Erdogan Tak Wajib Lapor

KPK menilai pemberian itu dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan.

Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian mobil listrik Togg 10X dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden RI Prabowo Subianto tidak wajib dilaporkan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya telah menemui perwakilan Sekretariat Presiden beberapa waktu lalu. KPK menilai pemberian itu dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan.

"Dari pertemuan kemarin disepakati bahwa nanti dari pihak mereka akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK. Nanti dari KPK akan jawab bahwa karena ini adalah pemberian kenegaraan maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk barang yang tidak wajib dilaporkan," kata Pahala melalui pesan tertulis, Kamis 27 Februari 2025.

Dakam Pasal 2 ayat 1 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterima.

Sementara Pasal 2 ayat 3 berbunyi: Pelaporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis gratifikasi sebagai berikut: huruf q: pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Untuk diketahui, penyerahan sekaligus pengenalan T10X dilakukan di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu 12 Februari 2025.

Mengutip dari laman resmi BPMI Setpres, Presiden Prabowo secara langsung menjajal mobil warna putih tersebut dengan duduk di kursi kemudi Togg T10X.

Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyatakan Presiden Prabowo akan melaporkan hadiah mobil listrik Togg 10X pemberian Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan ke KPK

Yusuf menjelaskan mobil listrik tersebut diberikan Erdogan untuk pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden.

"Akan kami sampaikan kepada KPK," kata Yusuf dalam keterangannya, Selasa (18/2).

"Tentu akan kita sampaikan," kata dia.

KEYWORD :

Prabowo KPK -Subianto Erdogan Mobil Listrik Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :