Kamis, 27/02/2025 20:44 WIB

Komisi III DPR Komit Kawal Ketat Laporan Para Korban Mafia Tanah

Kami sangat aspiratif mau mendengar keluhan dan aspirasi, karena bapak ibu adalah korban. Korban oleh siapa? Pengembang, pemilik, dan sebagainya. Kita sarankan supaya lapor polisi yang sudah ada kita kawal. Tentu saja masih ada lanjutannya, dan versi pengembangnya seperti apa?

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah penghuni rumah susun Pluit Sea View, Mediterania Marina Residences, dan korban lainnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal ketat laporan yang telah diajukan para korban sekaligus penghuni apartemen ke polisi.

“Ini di Polda sudah ada 15 LP. Pertanyaannya, apakah sudah ditindaklanjuti atau tidak? Tidak kan? Menurut saya ini yang perlu dikawal,” tegas Rudianto.

Dalam rapat tersebut, terungkap juga bila para penghuni apartemen menduga ada praktik mafia tanah. Karenanya, laporan polisi yang sudah diberikan tak kunjung ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti hal itu, Rudianto Lallo menegaskan, Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi tersebut, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari titik terang penyelesaian kasus yang dialami para korban. Termasuk, informasi dari pengembang rumah susun dan apartemen.

“Kami sangat aspiratif mau mendengar keluhan dan aspirasi, karena bapak ibu adalah korban. Korban oleh siapa? Pengembang, pemilik, dan sebagainya. Kita sarankan supaya lapor polisi yang sudah ada kita kawal. Tentu saja masih ada lanjutannya, dan versi pengembangnya seperti apa?” kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI ini.

Dalam kesempatan ini, Rudianto juga menyarankan agar para korban mafia tanah ini untuk melakukan pelaporan pidana. Pemidanaan dirasa relevan untuk menuntaskan kasus yang sudah lama menjadi persoalan para korban.

“Tapi apabila ada kerugian saya menyarankan tidak menggunakan hak keperdataan. Kalau keperdataan itu Panjang. Paling bagus kalau ada laporan polisinya,” katanya.

Menutup keterangannya, Legislator Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I ini menekankan bahwa persoalan yang dialami para korban merupakan penyakit di rata-rata perusahaan rumah susun atau apartemen. Dalam proses membangun sudah menjual. Pada saat dia membangun tidak lanjut karena digugat PKPU, pailit, utangnya dan sebagainya. Akhirnya mangkrak.

“Saya menyarankan perlu dilaporkan ke polisi karena sudah ada tindak pidananya. Kami bermitra dengan polisi, ketika dilaporkan ke polisi kami bisa mengawal. Apalagi sudah lunas, uangnya hangus tentu harus diminta pertanggungjawaban terhadap pengelola apartemen,” demikian Rudianto Lallo.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo mafia tanah RDPU apartemen rumah susun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :