Kamis, 27/02/2025 22:00 WIB

DPR Desak KKP Seret Aktor Utama Pagar Laut

Artinya, ini ada satu tindak kejahatan yang direncanakan dan ini mengandung unsur kerugian ekonomi negara, kalau boleh saya masuk lebih dalam ada UU Nomor 7 Tahun 1955 itu ada sanksi yang terkait tindak pidana kejahatan ekonomi, saya rasa ini juga bisa masuk oleh karena itu saya minta keseriusan Pak Menteri jangan hanya berhenti di sini.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyentil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono yang hanya memberikan sanksi administratif berupa denda Rp48 miliar kepada pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Politikus Golkar itu menegaskan, sanksi administratif yang diberikan tidak membuat jera para pelaku. Aparat desa yang dijerat menjadi tersangka juga sangat disesalkan oleh Firman.

"Pak Menteri saya rasa ini tidak boleh hanya sampai di sini, saya mohon kepada Pak Menteri ini pihak yang diduga dirugikan, kalau ini sanksinya hanya sanksi administratif, alangkah luar biasanya kita ini memberikan semacam lampu kuning atau semacam lampu hijau kepada calon-calon pelanggar yang akan datang," kata Firman dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).

Politikus Golkar itu menilai, sanksi administratif berupa denda justru membuat persepektif terhadap publik bahwa kejahatan serius bisa diselesaikan dengan cara-cara sederhana. Padahal, kata Firman, KKP sebenarnya bisa membawa kasus ini ke ranah hukum dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, di mana dalam kasus ini terdapat unsur kejahatan yang dilakukan secara sengaja.

Misalnya, pemalsuaan surat maupun dokumen. Terlebih, korporasi raksasa Agung Sedayu Group sebelumnya sudah mengakui kepemilikan pagar laut tersebut.

"Ternyata memagar laut 30,6 Km itu dendanya hanya ringan, saya melihat persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan sederhana, saya mencermati ini ada unsur pidanannya, kalau tidak salah di KUHP di Pasal 263 264 itu ada tindak pidana yang unsur kesengajaan, yaitu adanya pemalsuan surat-surat dan dokumen yang dipakai untuk melegalkan daripada pagar laut yang menjadi aset negara ini," katanya.

Di sisi lain, Firman mengapresiasi pengakuan Menteri KP bahwa kasus pagar laut sudah masuk ke wilayah kepolisian. Namun, dia mengingatkan masih adanya celah yang bisa dilakukan penyidik dari KKP untuk menyelidiki tentang pelanggaran tersebut.

"Karena KKP termasuk yang dirugikan, kalau tidak dilakukan akan terjadi legitimasi seolah-seolah Pak Menteri melakukan pembiaran," ucapnya.

Firman menekankan di Undang-undang (UU) apa pun, baik itu oknum atau siapa pun yang dengan sengaja melakukan unsur pembiaraan dalam sebuah perkara akan dikenakan sanksi. Oleh karena itu, dia menegaskan jika kasus pemasangan pagar laut tidak bisa dibiarkan begitu saja.

"Oleh karena itu dengan Pasal 263, 264 ini bisa menjadi pintu masuk untuk penegak hukum," kata dia.

Pada rapat itu juga, Firman menyentil `keberhasilan` aparat penegak hukum yang hanya menetapkan tersangka pada tingkat aparat desa. Mengingat, pemasangan pagar laut yang menelan biaya mencapai Rp17 miliar itu sangat tidak mungkin dikeluarkan dari kantong seorang kepala desa.

"Tapi ketika seorang nelayan mampu membeli bambu nilainya sampai Rp17 miliar ini juga bukan persoalan sederhana, apakah ada kemampuan seorang kepala desa uang sebegitu besar, apakah ada kemampuan seorang kepala desa memasang pagar bambu sampai 30,6 Km tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih, saya rasa tidak bisa kalau mendengarkan secara konvensional saja kemarin dari TNI itu cukup berat," kata dia.

"Artinya, ini ada satu tindak kejahatan yang direncanakan dan ini mengandung unsur kerugian ekonomi negara, kalau boleh saya masuk lebih dalam ada UU Nomor 7 Tahun 1955 itu ada sanksi yang terkait tindak pidana kejahatan ekonomi, saya rasa ini juga bisa masuk oleh karena itu saya minta keseriusan Pak Menteri jangan hanya berhenti di sini," tegas Firman.

Dia memastikan, Komisi IV DPR akan bersama-sama KKP untuk mengawal kasus pagar laut tersebut. Untuk itu, dia mendorong agar Menteri KP benar-benar memberikan jawaban yang konkret dan tegas untuk memenuhi keadilan masyarakat dalam kasus pagar laut tersebut.

"Oleh karena itu, ayo kita sama-sama memberikan jawaban atau meyakinkan masyarakat bahwa kasus ini tidak berhenti di sini, kalau ini hanya berhenti di sini alangkah akan melenggangnya para penjahat akan menjarah kekayaan negara ini," kata Firman.

Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan yang tercatat sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian besar pagar laut tersebut, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Keduanya merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group.

Kepemilikan pagar laut itu baru-baru ini diakui langsung oleh Agung Sedayu Group. HGB dari `kavling` laut itu didapat Agung Sedayu Group melalui anak usahanya PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV Firman Soebagyo KKP Agung Sedayu Group pagar laut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :