Kamis, 27/02/2025 21:59 WIB

KPK Sita Logam Mulia dan Uang Rp2,5 Miliar dari Eks Dirut Taspen

Penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan aset tersangka Kosasih. 

Direktur Utama PT. Taspen, Antonius Kosasih di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025.

Upaya penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita logam mulia hingga uang tunai.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Februari 2025.

Selain itu, kata Tessa, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan aset tersangka Kosasih. Nantinya, dokumen tersebut akan didalami termasuk dengan mengonfirmasi kepada tersangka dan saksi-saksi.

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menyampaikan apresiasi kepada pihak bank yang mau bekerja sama terkait kegiatan penyitaan tersebut.

Tessa mengimbau kepada lembaga-lembaga keuangan untuk bekerja sama menginformasikan kepada KPK terkait dengan kepemilikan SDB untuk nama-nama tersangka yang selama ini diumumkan oleh KPK.

“Mari sama-sama di momentum pemerintahan yang baru ini kita memaksimalkan perang terhadap korupsi dengan cara menghentikan ‘aliran darah kejahatan’ yaitu berupa penyitaan terhadap aset-aset yang disembunyikan dalam sistem keuangan,” kata juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019.

Kosasih dan Ekiawan disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.

Kosasih sudah dilakukan penahanan sejak Januari lalu, sedangkan Ekiawan belum.

KEYWORD :

Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen Antonius Kosasih PT Insight Investments Management




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :