Kamis, 27/02/2025 23:27 WIB

Wamenperin: TKDN Segera Terbit, Apple Bisa Pasarkan iPhone Lagi

Negosiasi antara pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Apple akhirnya berujung manis

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Negosiasi antara pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Apple akhirnya berujung manis. Raksasa elektronik asal Amerika Serikat (AS) tersebut menyanggupi pendirian pusat penelitian dan pengembangan (R&D Center) di Indonesia, sebagai bagian dari komitmen investasi 2023-2029.

Dengan rampungnya kesepakatan tersebut, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza memastikan bahwa sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk-produk Apple akan segera diterbitkan.

“Prosesnya sudah jalan dan dalam waktu dekat akan terbit sertifikatnya. Setelah itu, proses izin edar Apple mestinya bisa membuat Apple segera bisa memasarkan produknya di Indonesia,” kata Wamen Riza dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis (27/02).

Dalam MoU dengan Kemenperin, Apple pada akhirnya memilih untuk tetap menggunakan skema tiga dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Komitmen ini akan menjadikan Indonesia sebagai negara kedua di luar Amerika Serikat selain Brasil yang dipilih Apple untuk mendirikan R&D Center.

“Indonesia juga akan menjadi negara pertama di Asia yang memiliki fasilitas R&D Center Apple yang fokus pada pengembangan perangkat lunak di bidang kesehatan, Internet of Things (IoT), artificial intellegence (AI),” ujar Wamen Riza.

Keberadaan R&D Center Apple, lanjut Wamenperin menguntungkan Indonesia dalam banyak aspek. Sebab R&D Center Apple akan memperkuat kapasitas riset dan inovasi di tanah air. Selain itu, program ini akan menambah lapangan kerja, serta memberikan kesempatan kepada pakar dan sivitas akademika untuk terlibat langsung dalam proses riset dan pengembangan.

“Pendirian R&D Center akan melibatkan 15 perguruan tinggi di Indonesia, termasuk ITB, UI, UGM, dan ITS yang tergabung dalam Indonesia Chip Design Collaborative Center (ICDEC),” kata Wamenperin.

Di luar R&D Center, Apple juga menyepakati pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute, Apple Professional Developer Academy, dan keberlanjutan Apple Academy.

“Dampak dari program pengembangan inovasi Apple besarnya USD72,3 juta, itu termasuk transfer teknologi Apple Academy USD47,3 juta sepanjang 2023-2029 yang merupakan intangible value-tangible cost, dan perkiraan investasi yang diperoleh dari bisnis yang dimulai oleh lulusan Apple Academy, yang mencapai USD25 juta untuk 50 perusahaan per startup,” kata dia.

“Sehingga, bila ditambahkan dengan nilai hard cash sebesar USD160 juta, total multiplier effect dari investasiApple mencapai USD232,3 juta,” Wamen Riza menambahkan.

Selanjutnya Wamenperin memastikan bahwa pemerintah dan Apple akan bersama-sama membuat roadmap to manufacture 2023-2029, yang akan menjadi komitmen untuk menambah kekuatan GVC Apple ke Indonesia.

Apple akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan dan realisasi investasi yang disepakati,” pungkas Wamenperin.

Diketahui Apple telah membayar sisa kewajiban atau hutang untuk periode 2020-2023 sebesar USD10 juta. Apple telah setuju membayar atau melunasi denda yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 dengan cara membawa perusahaan Global Value Chain (GVC) mereka, yaitu ICT Luxshare untuk berinvestasi memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan investasi USD150 juta.

Tak hanya itu, Apple akan menjadikan Indonesia sebagai supplier bagi 65 persen AirTag di pasar dunia. Apple juga berkomitmen bahwa komponen baterai AirTag akan dipenuhi dari produsen dalam negeri.

KEYWORD :

Wamenperin Apple Kemenperin Faisol Riza




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :