Jum'at, 28/02/2025 19:58 WIB

Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara

Hukuman untuk Karen pun diperberat dari 9 tahun menjadi pidana 13 tahun penjara.

Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Hukuman untuk Karen pun diperberat dari 9 tahun menjadi pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Tolak perbaikan," demikian dilansir situs resmi MA pada Jumat 28 Februari 2025.

Perkara nomor:1076K/PID.SUS/2025 itu diadili ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sebelumnya, Karen menempuh kasasi karena tidak terima dihukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta juga memberikan Karen vonis denda sebesar Rp 500 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

KEYWORD :

Korupsi LNG PT Pertamina Karen Agustiawan Kasasi Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :