
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti banjir produk elektronik impor di Indonesia. Sementara itu, utilisasi industri elektronik domestik selalu berada di bawah 40 persen.
Hal ini diwanti-wanti Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif. Menurut dia, sebagian perusahaan industri di subsektor ini tidak hanya bertindak sebagai produsen namun juga sebagai importir.
Febri mengatakan situasi ini terjadi karena permintaan domestik untuk produk elektronik tidak terjaga baik, sehingga menimbulkan fenonema banjir produk elektronik impor murah.
Kondisi ini juga dipengaruhi adanya efisiensi belanja pemerintah yang merupakan salah satu konsumen besar produk industri elektronik.
"Kemudian, belum ada regulasi untuk melindungi industrinya, seperti tata niaga untuk pembebasan yang belum kuat," kata Febri dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (28/2).
"Lalu, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang hanya berlaku untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) serta belanja barang dan jasa pemerintah," dia menambahkan.
Selain itu, penyebab Indonesia masih banjir produk elektronik impor juga karena SNI yang belum seluruhnya diwajibkan, serta adanya tarif nol persen untuk produk-produk elektronika terutama barang hilir pada kerja sama regional atau bilateral.
Karena itu, Kemenperin berharap agar dibuka ruang dalam pasar domestik bagi produk elektronik dalam negeri yang selama ini dibeli pemerintah melalui belanja APBN/APBD dan BUMN/BUMD.
Dia mengatakan, pembukaan ruang dalam pasar domestik ini dilakukan melalui pemberlakuan kebijakan pembatasan impor produk elektronik, sehingga pasar bisa diisi oleh produk elektronik industri dalam negeri.
Apalagi, lanjut Febri, industri elektronik sedang mengalami tekanan permintaan karena pengurangan belanja pemerintah untuk produk elektronik ber-TKDN.
KEYWORD :Industri Elektronik Kemenperin Kementerian Perindustrian