Senin, 03/03/2025 23:48 WIB

Rapat dengan Komisi I, Pakar Usul TNI Isi Jabatan Sipil

Kenapa disebutkan 10 lembaga ini? Kenapa enggak kita biarkan terbuka seperti undang-undang yang ada di polisi? Dengan demikian, tidak menimbulkan debat.

Prajurit Korps Marinir Indonesia TNI Al menyanyikan yael-yel (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Prajurit TNI diusulkan untuk bisa secara terbuka untuk mengisi jabatan sipil. Usulan itu disampaikan Pakar pertahanan yang juga Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI Purn. Rodon Pedrason, M.A.

Menurut dia, Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi 10 kategori jabatan sipil. Pembatasan tersebut justru menimbulkan polemik di kalangan TNI.

"Kenapa disebutkan 10 lembaga ini? Kenapa enggak kita biarkan terbuka seperti undang-undang yang ada di polisi? Dengan demikian, tidak menimbulkan debat," kata Mayjen TNI Purn. Rodon dalam rapat yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/3).

Dia melanjutkan, setiap warga negara berhak untuk berada di mana pun sejauh hal tersebut demi kepentingan negara. Kebutuhan-kebutuhan sumber daya manusia lebih pada pengalaman empirik yang perlu selaras dengan rencana percepatan dari pemerintah untuk memberdayakan TNI dan Polri.

"Penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga saat ini karena berdasarkan undang-undang perlu dibahas," kata dia.

Dikatakan pula bahwa jaringan yang dimiliki TNI atau Polri itu hingga ke tingkat bawah. Misalnya, hingga ke komando rayon militer (koramil) di tingkat kecamatan dan bintara pembina desa (babinsa).

Selain itu, kata dia, penanganan COVID-19 oleh Pemerintah pada beberapa tahun silam tidak mungkin tanpa adanya peran dari TNI dan Polri. Bahkan, semangat-semangat prajurit untuk membantu pemerintah pun sudah mulai berkembang di tingkat bawah.

"Kita juga dengar bahwa terakhir Panglima mengatakan bahwa penempatan prajurit di kementerian/lembaga itu bukan merupakan dwifungsi, melainkan multifungsi," kata Mayjen TNI Purn. Rodon.

Untuk itu, dia menilai partisipasi militer dalam pemerintahan sipil semestinya dimaknai dalam konteks pengembangan pemerintahan sebagai akselerator. Selain itu, partisipasi militer juga bisa menunjukkan variasi kuantitatif dan kualitatif.

Dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, Dewan Pertahanan Nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I RUU TNI jabatan sipil Rodon Pedrason




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :