Selasa, 04/03/2025 01:28 WIB

Legislator PDIP Komit Kawal Hak Pekerja PT Sritex: Jangan Sampai Diberi Ketidakpastian

Saya usulkan kepada pimpinan, untuk mengundang serikat pekerja Sritex dan akan diusulkan untuk kunjungan langsung ke pabriknya di Sukoharjo. Ini untuk melihat langsung hak-hak mereka terpenuhi atau tidak

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Kepailitan PT Sritex bukan hanya merupakan peristiwa dalam dunia bisnis, tetapi juga menjadi tragedi nasional yang mempengaruhi ribuan pekerja akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto kepada wartawan, Senin (3/3).

Sritex adalah salah satu industri padat karya yang memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi nasional, baik melalui lapangan kerja maupun ekspor,” ujarnya.

Politikus PDIP ini menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal hak-hak pekerja yang ter-PHK agar tidak hilang. Terlebih regulasi telah mengatur apa saja yang akan didapat mereka yang ter-PHK. Bahkan dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja sudah mengatur hak-hak pekerja.

Selain itu juga UU nomor 2 tahun 2024 dan PP 35 tahun 2021 sudah menjadi rel bagi pekerja maupun pemberikerja dalam menunaikan kewajiban dan mendapatkan haknya.

“Saya usulkan kepada pimpinan, untuk mengundang serikat pekerja Sritex dan akan diusulkan untuk kunjungan langsung ke pabriknya di Sukoharjo. Ini untuk melihat langsung hak-hak mereka terpenuhi atau tidak,” ungkapnya.

Menurutnya, pekerja yang di-PHK harus mendapatkan kompensasi yang layak, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya. Karena gelombang PHK terjadi dalam 30 hari sebelum Idul Fitri, Edy menegaskan bahwa karyawan yang terdampak berhak mendapatkan THR.

Kemudian, ia juga menyoroti pentingnya akses pekerja terhadap program perlindungan sosial, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat uang tunai hingga enam bulan, pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja.

“Kami juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat pencairan dana JHT bagi pekerja yang ingin menggunakannya. Selain itu, BPJS Kesehatan harus menjamin bahwa pekerja yang terdampak dan keluarganya tetap bisa mengakses layanan kesehatan selama enam bulan tanpa membayar iuran, sesuai dengan Perpres Nomkr 59 Tahun 2024,” tuturnya.

Lebih lanjut, Edy uga menyoroti pentingnya bantuan pendidikan bagi anak-anak pekerja yang kurang mampu dengan memastikan mereka mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mengawal proses ini. Kami tidak ingin ribuan pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi di Sritex justru dibiarkan tanpa kepastian. Pemerintah harus hadir, memberikan solusi konkret, dan memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan,” tandasnya. 

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Edy Wuryanto PDIP Sritex PHK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :