Minggu, 20/04/2025 19:40 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp11,7 Miliar

Budi menjelaskan fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur.

Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo memberikan keterangan dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Lima tersangka itu ialah Dwi wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy.

Kemudian Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy; dan Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT Petro Energy.

"KPK selanjutnya menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025

Budi menjelaskan fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Pemberian fasilitas kredit tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,7 triliun.

Budi mengatakan diduga telah terjadi benturan kepentingan atau conflict of interest antara direktur LPEI dengan PT Petro Energy.

Mereka disebut melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Kata Budi, direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.

"Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan," katanya.

Budi menyatakan PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Kemudian, PT Petro Energy melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK). PT Petro Energy, kata Budi, menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD60 juta (sekitar Rp900 miliar lebih)," ungkap Budi

Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini.

KPK membuka penyelidikan kasus ini pada Maret tahun 2024 lalu dan meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.

KEYWORD :

Korupsi LPEI KPK Tersangka fasilitas kredit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :