Selasa, 04/03/2025 02:10 WIB

Resmi Berlaku, Simak Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ini

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti, resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang akan berlaku tahun ini.

Mendikdasmen Prof. Abdul Mu`ti (Foto: Ist/Humas Kemdikdasmen)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti, resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang akan berlaku tahun ini.

Kebijakan tersebut menjadi hasil kajian sidang Kabinet Merah Putih serta memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

"Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia," kata Mendikdasmen, di Jakarta, pada Senin (3/3).

Sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Lebih dari itu, SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.

"Kami menekankan pada istilah Murid, istilah ini menjadi lebih inklusif mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan. SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, namun terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi," ujar Menteri Mu`ti.

Pada kesempatan ini, Menteri Mu`ti menilai bahwa pelaksanaan SPMB memiliki peran penting dan perlu dukungan penuh dari pemerintah daerah, untuk mengampu lebih ddari 51 juta siswa, 3,4 guru, dan 440 ribu satuan pendidikan.

"Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia," kata dia.

Dalam ketentuan SPMB terbaru, sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Selain itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

"Ketentuan lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Serta, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," Menteri Mu`ti menerangkan.

KEYWORD :

SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru Mendikdasmen Abdul Mu`ti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :