Selasa, 04/03/2025 01:50 WIB

Perubahan Kuota Jalur SPMB untuk SD, SMP dan SMA

SPMB menyertakan empat skema yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi seperti PPDB. Bedanya, SPMB mengganti zonasi menjadi domisili, serta mengubah jalur perpindahan orang tua/wali menjadi mutasi.

Konferensi pers SPMB di Kemdikdasmen (Foto: Ist/Humas Kemdikdasmen)

Jakarta, Jurnas.com - Mulai tahun ini, pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), untuk menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlaku sebelumnya.

Sama seperti sebelumnya, SPMB juga menyertakan empat skema yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Bedanya, SPMB mengganti zonasi menjadi domisili, serta mengubah jalur perpindahan orang tua/wali menjadi mutasi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) juga mengubah persentasi kuota setiap jenjang, yang dituntut harus memenuhi 100 persen. Khusus sekolah dasar (SD), tidak ada perubahan.

Artinya jalur penerimaan melalui domisili tetap minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, tidak ada jalur prestasi, dan maksimal lima persen untuk jalur mutasi.

Kemudian untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), jalur domisili berubah dari minimal 50 persen pada PPDB menjadi minimal 40 persen pada SPMB. Jalur afirmasi bertambah dari minimal 15 persen menjadi minimal 20 persen. Adapun jalur prestasi ditetapkan minimal 25 persen dari sebelumnya sisa kuota. Untuk jalur mutasi tetap maksimal lima persen.

Sementara itu, kuota pada jenjang sekolah menengah atas (SMA) juga turut mengalami perubahan. Jalur domisili dikurangi menjadi minimal 30 persen dari sebelumnya minimal 50 persen. Jalur afirmasi ditingkatkan menjadi minimal 30 persen dari sebelumnya minimal 15 persen.

Adapun untuk jalur prestasi di SPMB SMA ditetapkan kuotanya minimal 30 persen dari sebelumnya hanya memanfaatkan sisa kuota. Sedangkan jalur mutasi masih tetap maksimal lima persen.

Jalur penerimaan murid baru ini dikecualikan untuk SMK, karena seleksi mempertimbangkan rapor/prestasi/hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian. SPMB juga memprioritaskan dua golongan, yakni: Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas; dan Calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah dengan kuota maksimal 10 persen.

Bagi sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK negeri, maka SPMB jenjang SMA akan dilaksanakan dengan Sistem Rayonisasi dengan ketentuan: Ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan Rayon ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi.

KEYWORD :

SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru Kuota Domisili Kemdikdasmen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :